Upaya pendirian organisasi Palang
Merah Indonesia sudah dimulai semenjak sebelum Perang Dunia ke II oleh Dr. RCL
Senduk dan Dr. Bahder Djohan, dimana sebelumnya telah ada organisasi palang
merah di Indonesia yang bernama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (NERKAI)
yang didirikan oleh Belanda. Tetapi upaya – upaya ini masih ditentang oleh
pemerintah kolonial Belanda dan Jepang.
Pada tahun 1945, setelah Indonesia
merdeka, atas instruksi Presiden Soekarno maka dibentuklah badan Palang Merah
Indonesia oleh Panitia 5 (lima), yaitu :
Ketua
: Dr. R. Mochtar
Penulis : Dr. Bahder
Djohan
Anggota
: Dr. Djoehana
Dr. Marzuki
Dr. Sitanala
Sehingga
pada tanggal 17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang pertama yang
dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai
Ketuanya.
Keppres No. 25 Tahun 1950
Karena
sejak dibentuk pada tahun 1945 hingga akhir tahun 1949 PMI ikut terjun dalam
mempertahankan kemerdekaan RI sebagai alat perjuangan, yang karena tidak sempat
melakukan penataan organisasi sebagaimana mestinya, pengesahan secara hukum
baru dilakukan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 25
Tahun 1950 yang dikeluarkan tanggal 16 Januari 1950. Yang menetapkan :
Mengesahkan
Anggaran Dasar dari dan mengakui sebagai badan hukum Perhimpunan Palang Merah
Indonesia, menunjuk Perhimpunan Palang Merah Indonesia sebagai satu satunya
organisasi untuk menjalankan pekerjaan palang merah di Republik Indonesia
Serikat menurut Conventie Geneve (1864,1906,1929,1949)
( isi lengkap Keppres dapat dilihat
di lampiran AD/ART PMI )
Penegasan tersebut bukanlah sekedar
untuk memberikan landasan hukum PMI sebagai organisasi sosial tetapi juga
mempunyai latar belakang pertimbangan dan tujuan yang bersifat Internasional
sebagai hasil dari Perundingan Meja Bundar tanggal 27 Desember 1949.
Keppres No. 246 Tahun
1963
Pada 29 November 1963 pemerintah
Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 246 Tahun 1963 yang
melengkapi Keppres No. 25 Tahun 1950. Melalui Keppres ini pemerintah Republik
Indonesia mengesahkan :
Tugas Pokok dan Kegiatan – Kegiatan
Palang Merah Indonesia yang berazaskan Perikemanusiaan dan atas dasar sukarela
dengan tidak membeda – bedakan bangsa, golongan dan faham politik
( isi lengkap Keppres dapat dilihat
di lampiran AD/ART PMI )
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah salah satu landasan hukum dari
Perhimpunan Nasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah yang mengatur asas,
tujuan, struktur internal organisasi, prosedur, hubungan dan kerjasama dengan
berbagai komponen organisasi.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga merupakan konstitusi organisasi di dalam
menjalankan visi dan misi organisasi. Sehingga menjadi suatu kewajiban bagi
segenap komponen organisasi untuk memahami, menghayati dan mengamalkan
ketentuan yang tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai
dengan fungsi dan kedudukan masing – masing komponen dalam organisasi.
Anggaran
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia bersifat
Nasional dan ditetapkan setiap 5 tahun sekali melalui mekanisme Musyawarah
Nasional dengan memenuhi beberapa syarat, seperti yang tertera dalam AD/ART
PMI.
Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI disahkan pertama kali oleh pemerintah
dengan Keputusan Presiden RIS No. 25 Tahun 1950. Walaupun telah disahkan oleh
Pemerintah, namun AD/ART dapat disempurnakan oleh Musyawarah Nasional PMI.
Anggaran
Rumah Tangga tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar dan merupakan
penjabaran serta ketentuan lebih lanjut mengenai hal – hal yang belum diatur
dalam Anggaran Dasar.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI mengatur hal
– hal sebagai berikut:
1. Nama,
waktu, status dan kedudukan
2. Asas
dan tujuan
3. Prinsip
dasar
4. Lambang
dan Lagu
5. Pelindung
6. Keanggotaan
7. Susunan
Organisasi
8. Musyawarah
dan Rapat
9. Kepengurusan
10. Markas
11. Upaya
Kesehatan Transfusi Darah
12. Hubungan
dan Kerjasama
13. Perbendaharaan
14. Pembinaan
15. Pembekuan
Pengurus
16. Penghargaan
17. Perubahan
Anggaran Dasar / Anggaran Rumah Tangga
Sebagai lampiran juga terdapat :
1. Lambang
( gambar & penjelasan )
2. Lagu
Hymne PMI dan Mars PMI (syair dan notasi nada )
3.
Salinan Keppres No. 25 Tahun 1950 dan Keppres No. 246 Tahun 1963
4.
Susunan Pengurus Pusat Palang Merah Indonesia Masa Bakti yang berlaku
Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1980
PP No.
18 Tahun 1980 adalah keputusan pemerintah yang memberikan tugas khusus kepada
Palang Merah Indonesia untuk menyelenggarakan Upaya Kesehatan Transfusi Darah
(UKTD).
Tugas
ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan, bimbingan, pengawasan dan
pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Departemen
Kesehatan.
Kegiatan ini mencakup :
- Pemilihan (seleksi) penyumbang darah
- Penyadapan darah
- Pengamanan darah
- Penyimpanan darah
- Penyampaian darah
Pengadaan darah dilakukan atas dasar
‘’ sukarela ‘’ tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah objek
jual beli.
Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah
yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah
menjadi komponen – komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan
tepat sesuai kebutuhan.
Donor Darah Sukarela (DDS) adalah
donor darah yang memberikan darahnya dengan sukarela tanpa melihat sendiri atau
mengetahui kepada siapa darah itu diberikan.
Donor Darah Pengganti (DDP) adalah
donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya
yang sakit yang memerlukan darah.
Peraturan
Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972
Berdasarkan
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 023/Birhub/1972, PMI dapat menyelenggarakan
Pertolongan Pertama maupun menyelenggarakan pendidikan Pertolongan Pertama
serta dapat mendirikan pos pertolongan pertama.
Peraturan
ini menjadi dasar bagi Palang Merah Indonesia dalam menyebarluaskan ketrampilan
Pertolongan Pertama baik bagi internal PMI maupun kepada eksternal PMI.
Sistem
dan Struktur Organisasi PMI
Palang
Merah Indonesia (PMI), adalah lembaga sosial kemanusiaan yang netral dan
mandiri, yang didirikan dengan tujuan untuk membantu meringankan penderitaan
sesama manusia akibat bencana, baik bencana alam maupun bencana akibat ulah
manusia, tanpa membedakan latar belakang korban yang ditolong.
Tujuannya
semata - mata hanya untuk mengurangi penderitaan sesama manusia sesuai dengan
kebutuhan dan mendahulukan keadaan yang lebih parah.
Perhimpunan Nasional yang berfungsi
baik mempunyai struktur, sistem dan prosedur yang memungkinkan untuk memenuhi
visi dan misinya. Struktur, sistem dan prosedur Palang Merah Indonesia tertuang
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PMI.
Suatu
perhimpunan Palang Merah Nasional, yang terikat dengan Prinsip – Prinsip Dasar
Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, maka PMI jelas
merupakan lembaga yang independen serta berstatus sebagai Organisasi
Masyarakat, namun dibentuk oleh Pemerintah serta mendapat tugas dari
Pemerintah.
Tugas
Pemerintah yang diserahkan kepada PMI adalah sebagai berikut :
Pertama
:
Tugas –
tugas dalam bidang kepalangmerahan yang erat hubungannya dengan Konvensi Jenewa
dan ketentuan – ketentuan Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (saat ini
dikenal dengan nama Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
Internasional), sebagai Lembaga yang menghimpun keanggotaan Perhimpunan Palang
Merah Nasional.
Kedua :
Tugas
khusus untuk melakukan tugas pelayanan transfusi darah, berupa pengadaan,
pengolahan dan penyediaan darah yang tepat bagi masyarakat yang membutuhkan.
PMI Cabang dapat
membentuk PMI Ranting yang berada di tingkat kecamatan.
Struktur
organisasi KSR PMI terdiri dari Regu, Kelompok dan Unit :
a. Regu terdiri
dari minimal 4 orang, maksimal 10 orang termasuk seorang Kepala Regu
b.
Kelompok terdiri dari 2
s/d 4 Regu yang dipimpin oleh seorang Kepala Kelompok
c.
Unit terdiri dari minimal
2 Kelompok
d. Pembagian tugas
dalam regu tergantung sasaran operasional
e. Regu, Kelompok
dan Unit dapat terbentuk pada :
a.
Lingkungan Markas Cabang
b.
Lingkungan Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan
c.
Lingkungan Satuan Kerja ( Kantor, Pabrik, dll )
d. Lingkungan
Masyarakat Umum
KSR
PMI bertanggung jawab dan memberikan laporan kegiatan secara periodik kepada
Pengurus PMI Cabang setempat melalui staf yang bertanggung jawab di bidang
pengembangan relawan. Staf yang bertanggung jawab di bidang pengembangan
relawan PMI Cabang setempat secara fungsional membantu Pengurus PMI Cabang
dalam membina Unit KSR PMI yang ada di wilayah kerjanya untuk tugas dan
kewajiban sebagai berikut :
1. Membuat peraturan tata tertib
keanggotaan berdasarkan ketentuan – ketentuan yang telah digariskan oleh
Pengurus Pusat PMI maupun ketentuan yang merupakan kebijaksanaan Pengurus
Cabang setempat.
2. Merencanakan kegiatan pembinaan dan
pengembangan bagi Unit, Kelompok, Regu dan anggota KSR.
3. Memimpin seluruh kegiatan
pengembangan KSR
4.
Merekomendasikan anggota KSR untuk mengikuti pendidikan yang lebih
tinggi.
5.
Bertanggung jawab dan
memberikan laporan kegiatan secara teratur kepada Pengurus PMI Cabang